KBB – MJL | Senin 4 Mei 2026, Menjelang hari raya idul adha dinas perikanan dan peternakan kabupaten bandung barat melaksanakan pemeriksaan Ante Mortem hewan qurban dan link pendaftaran untuk lalulintas hewan qurban yang akan masuk ke bandung barat serta menyiapkan hotline pelaporan AMANAH Quick Respon 0811200762
Kepala dinas perikanan dan peternakan kabupaten Bandung Barat drh. Wiwin Aprianti,M.Si menyampaikan, dinas perikanan dan peternakan memberikan jaminan kesehatan hewan qurban dan keamanan pangan asal hewan yang akan di sembelih kepada masyarakat, Wiwin menegaskan syarat hewan qurban berasal dari jenis ternak sapi,kerbau,domba,kambing harus sehat dan tidak menunjukan gejala klinis sakit dan tidak cacat ( buta,pincang,testis asimetris,kurus kering dan ekor atau telinga tidak putus)
Dispernakan menyiapkan 61 orang petugas pemeriksa hewan qurban yang terdiri dari 33 orang petugas dari dispernakan dan 28 orang dari mahasiswa kedokteran hewan UNPAD, 61 petugas ini akan bertugas di 16 kecamatan yang ada di kabupaten bandung barat, untuk pemeriksaan antemortem sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 11 – 26 Mei 2026 di lapak lapak penjualan hewan qurban, pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memeriksa hewan qurban yang layak dan sehat
Lanjut Wiwin, Dispernakan KBB menyiapkan skkh ( surat keterangan kesehatan hewan )khusus hewan qurban, stiker hewan “SEHAT” sebanyak 10 ribu dan stiker lapak “TELAH DIPERIKSA” sebanyak 270 lembar. Pemberian stiker SEHAT diberikan kepada hewan ternak yang layak dan sehat untuk dijadikan hewan qurban
Adapun Rekapitulasi rencana pemeriksaan hewan qurban tahun 2026 sebagai berikut:
Berdasarkan data pemeriksaan hewan qurban tahun 2025 berjumlah 11.710 ekor ( sapi 5.063 ekor, domba 6.269 ekor, kambing 366 ekor, kerbau 12 ekor ) untuk 2026 sendiri di prediksi akan mengalami peningkatan sebanyak 2% dari tahun 2025 menjadi berjumlah 11.944 ekor.
Untuk menjamin kesehatan hewan qurban dari luar daerah kabupaten bandung barat atau pun dari luar provinsi Jawa Barat dapat mendaftarkan secara online melalui LINK LALULINTAS.ISIKHNAS.PERTANIAN.GO.ID dengan menyertakan dokumen hewan sehat sebagai berikut: Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari kabupaten, Sertifikat Veteriner antar kabupaten atau provinsi, Sertifikat Karantina hewan ( antar wilayah karantina )
Dispernakan sendiri menyiapkan hotline pelaporanĀ melalui AMANAH Quick Respon 0821120062
Erdy
