Padalarang – MJL | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Barat Melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan sedikitnya 6,8 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp10,07 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar.

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan itu dilaksanakan di Lapangan Parkir X Giant Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (29/10/2025).
Kegiatan pemusnahan dalam rangka pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2025 turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP Provinsi Jawa Barat,Seluruh Kasat Pol PP se provinsi Jawa Barat, Wakil Bupati Bandung Barat,serta jajaran DJBC dan kolega.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan barang kena cukai lainnya berupa 3.720 ml rokok elektrik (vape) dan 2.126 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan selama periode 1 Juli–30 September 2025.
Semua barang tersebut telah berstatus sah sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kepala satuan polisi pamong praja kabupaten Bandung Uwais Q menambahkan, pemerintah kabupaten bandung berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Bandung dan untuk pelaku usaha yang menjual rokok ilegal agar segera beralih ke rokok yang legal.
Kasat Pol PP kabupaten Bandung berharap dengan dilaksanakannya pemusnahan rokok ilegal ini peredaran rokok di wilayah provinsi Jawa Barat, khusus nya di kabupaten bandung sudah tidak ada lagi karena bisa merugikan negara,ucapnya
(Erdy)
